
Kemenkes : Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150.000
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 6 Juli 2020 lalu. Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Pemerintah Provinsi Bali pun langsung bereaksi cepat merespon surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan segera menyeragamkan harga layanan rapid test Covid-19 di Pulau Dewata. Pihak yang masih memasang harga tinggi akan mendapatkan sanksi dari Pemprov Bali. Salah satu sanksi, tak mengizinkan fasilitas kesehatan membuka layanan rapid test Covid-19.