Grow Together, Inspire Each Other

+62 899 898 1737
+62 361 479 9443
info@theparahita.org

Kemenkes : Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150.000

HomeUncategorizedKemenkes : Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150.000

Kemenkes : Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150.000

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 6 Juli 2020 lalu. Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/05393291/pemerintah-akan-beri-sanksi-rs-dengan-tarif-rapid-test-di-atas-rp-150000

Pemerintah Provinsi Bali pun langsung bereaksi cepat merespon surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan segera menyeragamkan harga layanan rapid test Covid-19 di Pulau Dewata. Pihak yang masih memasang harga tinggi akan mendapatkan sanksi dari Pemprov Bali. Salah satu sanksi, tak mengizinkan fasilitas kesehatan membuka layanan rapid test Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/17002591/tarif-maksimal-rapid-test-rp-150000-pemprov-bali-segera-diterapkan?page=all

Sorry, the comment form is closed at this time.

Butuh Bantuan? Silahkan Chat Kami